Komite Audit

Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam mendorong penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara konsisten dalam rangka mendorong pengelolaan Perseroan yang lebih transparan, akuntabel, patuh pada perundangan-undangan dan independen dalam mempertahankan keberlanjutan Perseroan. Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas akuntansi dan proses pelaporan keuangan, pelaksanaan audit, pengendalian internal dan terjaminnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang dijalankan oleh Direksi dan seluruh pemangku kepentingan.

Piagam Komite Audit

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Audit telah diatur berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023. Piagam Komite Audit telah disusun berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan kepada publik dan/atau pihak yang berwenang lainnya, antara lain Laporan Keuangan, proyeksi dan laporan lainnya yang terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadinya perbedaan pendapat (dissenting opinions) antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa; mendiskusikan rencana audit yang meliputi sifat dan ruang lingkup audit; menelaah kecukupan pemeriksaan dengan mempertimbangkan seluruh risiko penting; dan memastikan koordinasi bila ditugaskan lebih dari 1 Akuntan Publik;
  5. Menelaah perencanaan, pelaksanaan dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal maupun eksternal;
  6. Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, termasuk apabila terdapat dugaan adanya kesalahan Keputusan rapat Direksi atau penyimpangan pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
  7. Apabila diperlukan, Komite Audit dapat melakukan pemeriksaan, baik oleh Komite Audit sendiri maupun dengan menugaskan pihak ketiga, yang laporannya diserahkan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah selesainya laporan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan, yaitu dalam hal terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pejabat eksekutif dan/atau pihak terkait dengan Perseroan;
  9. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan aktif terhadap fungsi kepatuhan dengan:
    1. mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan Perseroan terhadap peraturan internaldan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan paling kurang 2 kali dalam 1 tahun;
    2. memberikan saran-saran dalam rangka meningkatkan kualitas fungsi kepatuhan Perseroan;
  10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan
  11. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi.

Wewenang Komite Audit:

  1. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset serta
    sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan Perseroan, termasuk Direksi dan/atau senior eksekutif/officer dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko serta akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Dapat melibatkan pihak independen di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Piagam Komite Audit
Pengangkatan Komite Audit