Sistem Pelaporan Pelanggaran

Whistleblowing System (WBS) menjadi media bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan setiap dugaan terjadinya tindakan atau perilaku illegal atau praktik lainnya yang tidak diperbolehkan di dalam Perseroan. Penerapan WBS ini diharapkan dapat membantu Perseroan dalam menyelesaikan segala bentuk pelanggaran atau potensi pelanggaran yang dapat merusak citra positif Perseroan atau insan Perseroan.

Cara Penyampaian dan Penanganan Laporan Pelanggaran

Pelapor dapat menyampaikan pengungkapan/pelaporan pengaduan pelanggaran melalui surat tertulis kepada Perseroan atau melalui email corsec@ancaralogistics.com dan akan dikelola oleh Pengelola WBS. Pengelola WBS tersebut kemudian akan mengawasi dan memberikan putusan atas pelaporan yang masuk melalui media pelaporan pelanggaran sesuai dengan hierarki terlapor.

Perlindungan bagi Pelapor

Perseroan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk melalui proses penyelidikan disertai dengan pengumpulan alat bukti pendukung. Jika diketahui bahwa laporan tidak terbukti kebenarannya, maka proses akan dihentikan dan pengaduan akan ditutup oleh Perseroan, namun jika laporan tersebut terbukti benar, Perseroan akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perusahaan Perseroan dan kebijakan yang berlaku atau jika terjadi tindak pidana akan diteruskan kepada instansi penyidik yang berwenang.

Laporan Pengaduan Pelanggaran

Perseroan memberikan perlindungan bagi pelapor dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi ataupun tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak manapun. Dalam situasi pelapor diketahui identitasnya, Perseroan memberikan perlindungan dalam ruang lingkup pekerjaan dan dalam area operasional Perseroan.