RUPS
RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur Perseroan yang berperan sebagai wadah bagi Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam Perseroan. Meski demikian, RUPS tidak dapat mengintervensi tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris serta Direksi dalam menjalankan kegiatan mengelolaan atau pengurusan Perseroan dengan tidak mengurangi kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengambilan keputusan di dalam RUPS senantiasa dilakukan secara wajar dan transparan, serta didasarkan pada kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
Penyelenggaraan RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
RUPS terdiri dari RUPS Tahunan, yang wajib diselenggarakan 1 kali dalam 1 tahun selambatnya 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir dan RUPS lainnya atau dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS Luar Biasa, yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.