Kebijakan Dividen

Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif. Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.

Perseroan dan Perusahaan Anak akan memenuhi kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur dalam UUPT.

Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantung pada faktor-faktor berikut, termasuk:

  • Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
  • Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.

 

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Perseroan berencana untuk membagikan dividen kas sebanyak-banyaknya sampai dengan 80% dari laba tahun berjalan setelah menyisihkan untuk cadangan wajib mulai tahun buku 2024 serta penyisihan untuk belanja modal (Capital Expenditure) dan kebutuhan modal kerja (Operational Expenditure). Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan serta prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang.

Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Kebijakan dividen dari Perseroan adalah sebuah pernyataan dari maksud saat ini dan tidak mengikat secara hukum karena kebijakan tersebut bergantung pada modifikasi dari kebijaksanaan Direksi dengan persetujuan pemegang saham pada RUPS.

Perseroan belum membagikan dividen pada tahun-tahun sebelumnya dikarenakan Perseroan memiliki rencana untuk menggunakan dana untuk pengembangan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.