Internal Audit

Unit Audit Internal merupakan organ Perseroan yang bertugas dalam memberikan keyakinan dan konsultasi bersifat independen dan objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai Perseroan serta memperbaiki kinerja operasional, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal serta proses tata kelola perusahaan.

Unit Audit Internal berada di bawah Direksi, dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang ditunjuk dan diberhentikan secara langsung oleh Direktur Utama setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Sementara itu, anggota Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.

Piagam Unit Audit Internal

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal telah diatur berdasarkan Piagam Audit Internal yang telah disahkan oleh Direksi. Isi pedoman tersebut telah disesuaikan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas eisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, Sumber Daya Manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diaudit kepada seluruh tingkat Manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  9. Melaksanakan pemeriksaan khusus, apabila diperlukan.

Wewenang Unit Audit Internal

  1. Akses yang menyeluruh, bebas, relevan dan tidak terbatas atas seluruh catatan, property fisik dan karyawan yang terkait dengan pelaksanaan tugas apapun, dengan tanggung jawab mutlak atas kerahasiaan dan keamanan catatan dan informasi;
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit, serta anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit (jika diperlukan);
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan/atau incidental dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit (jika diperlukan);
  4. Berkoodirnasi tentang kegiatannya dengan auditor eksternal (jika diperlukan);
  5. Meminta atau memperoleh dukungan dari karyawan internal Perseroan atau pihak luar, jika dibutuhkan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
  6. Menentukan topik audit, jadwal, ruang lingkup pekerjaan, prosedur dan Teknik, dan mengalokasikan sumber daya guna mencapai tujuan audit dengan berkonsultasi kepada Komite Audit dan Direktur Utama;
  7. Melakukan audit atas tindak lanjut dan perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang diaudit;
  8. Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan fungsi Audit Internal Entitas Anak Perseroan dengan periode yang disepekati Bersama, untuk memperoleh informasi terbaru mengenai rencana audit, temuan audit signifikan dan aktivitas mereka;
  9. Melakukan audit atau penelahaan terhadap Entitas Anak Perseroan sesuai dengan rencana Audit Internal dan/atau Ketika diperlukan atau ditugaskan oleh Komite Audit, Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. Selama audit, Unit Audit Internal memiliki wewenang seperti yang telah disebutkan pada nomor 1 – 8 diatas; dan
  10.  Melakukan penilaian terhadap efektivitas fungsi Audit Internal pada Entitas Anak Perseroan.
Piagam Internal Audit
Pembentukan Unit Internal Audit