Sekretaris Perusahaan

Bapak Aulia ditetapkan dan diangkat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan No. 0194/ALI-LGL/X/23 tertanggal 1 November 2023.

Sekretaris Perusahaan merupakan pihak penghubung yang menjembatani berbagai kepentingan antara Perseroan dengan Pemegang Saham dan seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam menjaga persepsi publik atas citra Perseroan. Sekretaris Perusahaan juga berperan dalam memastikan bahwa Perseroan telah mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan. Fungsi Sekretaris Perusahaan diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi serta diangkat dan diberhentikan melalui Keputusan Direksi.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan

  1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
  2. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  3. Membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat,termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
    2. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
    3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Dewan Komisaris dan/atau Direksi; dan
    5. Pelaksanaan program orientasi terhadap bagi Dewan Komisaris dan/atau Direksi yang baru menjabat; dan
  4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan dan pemangku kepentinganlainnya.
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan